INIPOHUWATO.ID – Bagian Hukum Setda Pohuwato, melaksanakan penyuluhan Hukum dan pembentukan kelompok keluarga sadar Hukum di Kabupaten Pohuwato, yang diawali dari Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, berangsung di Kantor Desa Pohuwato, Kamis, (20/06/2024).
Sebagai Narsumber pada kegiatan tersebut dibawakan langsung Kabag Hukum Setda Pohuwato, Owin S. Mohi, Ketua LBH WKP Pohuwato, Stenli Nipi, dilanjutkan Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan.
Kabag Hukum, Owin Mohi menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan penyuluhan tersebut tidak lain merupakan tugas bagian Hukum guna memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada masyarakat tentang bantuan pelayanan hukum. Selain itu juga Kata Owin, dalam kegiatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bahaya miras maupun narkoba.
“Kita ingin bahwa masyarakat tahu tentang aturan dan juga dapat terlibat langsung untuk membantu proses penyelesaian Hukum dengan tidak selamanya berkahir di jeruji besi. Karena kita di bagian Hukum Setda Pohuwato, memiliki tanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum maupun perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Owin.
Lebih lanjut kata Owin, sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini akan dibentuk satu kelompok berjumlah 25 orang yang menjadi bagian dari Bagian Hukum itu sendiri. Tugas dari kelompok ini kata Owin, nantinya mereka akan hadir di tenga-tenga masyarakat sebagai fasilitator dan bagian penyuluh.
“Jadi ketika ada indikasi masalah, kelompok ini yang kemudian akan bersama-sama dengan masyarakat yang bermasalah untuk saling menyadarkan. Sehingga pembentukan kelompok ini penting, mengingat masih banyak kasus-kasus yang sebenarnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena tidak semua juga keadilan harus diproses dengan proses peradilan,” papar Owin.
Ditambahkan Owin, kegiatan ini dilaksanakan perdana di Desa Pohuwato. Nantinya akan dilaksanakan di 10 Desa di 3 Kecamatan mulai dari Kecamatan Marisa, Duhiadaa, dan Paguat.
Sementara itu, Ketua LBH WKP Pohuwato Stenli Nipi, memberikan Apresiasinya kepada bagian Hukum Pemda Pohuwato yang telah melaksanakan kegiatan ini. Karena lewat kegiatan penyuluhan ini kata Stenly, teman-teman LBH khususnya, dapat memberikan edukasi maupun pemahaman secara luas kepada masyarakat mengenai bantuan pelayanan hukum.
Pengacara muda ini pun, mengaku sangat terkesima, karena Bagian Hukum menurutnya sudah progresif dengan membuat satu Aplikasi khusus pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Jadi Aplikasi Lahe ini, bisa digunakan dan diakses secara mudah oleh masyarakat apalagi kelompok milenial yang bermasalah hukum. Ketika ada pengaduan masyarakat lewat Aplikasi tersebut sudah bisa diakomodir langsung Bagian Hukum maupun Biro Hukum Pemda Pohuwato. Mungkin saya juga akan menjadi salah satu pengguna Aplikasi tersebut ketika sudah di Launching,” tandas Stenli Nipi.
Editor: Iskandar Badu