INIPOHUWATO.ID – Hardiknas Dulman, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pohuwato, menegaskan bahwa pelaksanaan Semester Pendek (SP) di perguruan tinggi wajib dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat diakses seluruh mahasiswa.
Menurutnya, keterbukaan SOP Semester Pendek bukan sekadar etika akademik, melainkan amanat langsung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan bagian tak terpisahkan dari prinsip Good University Governance.
“Setiap Standar Operasional Prosedur (SOP) Semester Pendek tidak boleh disembunyikan. Informasi tentang syarat, mekanisme, jadwal, biaya, dan ketentuan akademik lainnya wajib diumumkan kepada mahasiswa dan sivitas akademika,” tegas Hardiknas.
Ia menegaskan, apabila rektorat menyembunyikan SOP Semester Pendek, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola universitas yang berdampak luas, antara lain: Hilangnya akuntabilitas pengambilan keputusan, Meningkatnya ketidakpercayaan sivitas akademika, Potensi protes mahasiswa, pengaduan resmi, hingga konflik internal kampus.
“Transparansi SOP adalah fondasi kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” ujar Hardiknas.
Ia menambahkan, meskipun tidak selalu langsung berimplikasi pidana, tindakan tersebut melanggar berbagai regulasi, di antaranya: UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Konsekuensinya tidak ringan: Peringatan tertulis dari Kemendikbudristek, Evaluasi kinerja rektor dan jajaran pimpinan, Intervensi Senat Universitas, termasuk rekomendasi sanksi sesuai statuta kampus
Ketiadaan SOP yang terbuka berpotensi menciptakan: Kebingungan mahasiswa dan dosen, Ketidakadilan antar fakultas, Inkonsistensi pelaksanaan Semester Pendek.
Lebih jauh, bila mahasiswa mengalami kerugian akademik maupun finansial, kampus dapat menghadapi gugatan perdata. Ia bilang, sebagai badan publik, universitas wajib menyediakan informasi akademik secara terbuka.
“Menyembunyikan SOP Semester Pendek membuka jalan pada Sengketa informasi di Komisi Informasi, Sorotan negatif media, Turunnya citra dan kepercayaan publik, ” tegasnya.
Ironisnya, setelah dilakukan konfirmasi langsung, Rektor Universitas Pohuwato menyampaikan pernyataan yang justru memantik kontroversi.
“Dia mengatakan bahwa sejak menjabat sebagai rektor, terkait kenaikan Semester Pendek (SP), mengenai SOP itu tidak perlu mahasiswa tahu,” ungkapnya.
Pernyataan pimpinan universitas tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa pengelolaan Semester Pendek berjalan tanpa transparansi, tanpa akuntabilitas, dan tanpa partisipasi mahasiswa.
Di tengah tuntutan reformasi pendidikan tinggi, praktik semacam ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Hardiknas: mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang adil, terbuka, dan bermartabat.



























