INIPOHUWATO.ID – Empat alat excavator yang berhasil diamankan di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tiga wilayah beberapa hari kemarin, kini telah dibawa kepolisian ke Mapolres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas menjelaskan pihaknya juga telah mengantongi empat nama yang diduga menjadi pemilik dari keempat alat yang telah diamankan tersebut.
Ia memaparkan, adapaun Empat alat berat yang diamankan tersebut antara lain, Hyundai kuning milik salah satu warga berinisial SE. Lokasi penangkapan alat berada di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang artinya bahwa di kawasan tersebut dilarang melakukan eksploitasi besar besaran.
Kemudian satu alat berat excavator merek Develon orens milik salah satu warga berinisial AP ditangkap di kawasan HPT Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, dan yang terakhir dua alat berat milik salah satu warga berinisial PI yang disewa oleh inisial MI, masing alat berat itu merek LiuGong kuning dan XCMG kuning yang diamankan di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).
“Dari empat excavator ada empat nama yang sudah kami undang. Namun hingga kini belum ada yang menghadap,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).
AKP Khoirunnas juga mengaku, masing-masing pemilik alat akan dipanggil sebanyak tiga kali. Jika tetap tidak memenuhi undangan di Polres Pohuwato. Maka akan dilakukan pemenuhan bukti dan saksi-saksi di lapangan.
“Empat orang yang diduga sebagai pemilik excavator telah kami undang. Minggu depan lagi kita akan layangkan panggilan kedua. Batas pemanggilan tiga kali. Jika itu dipenuhi maka kami akan melakukan pemenuhan bukti,” ujarnya. (*)



























