Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan dibacakan dalam sidang MK, Senin, 19 Januari 2026, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi profesi wartawan.
Dengan putusan ini wartawan tidak dapat langsung digugat perdana maupun pidana, yang diharapkan dapat menjadi pedoman aparat penegak hukum.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan.
Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
“Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” jelas Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil seperti dikutip dari Sindonews.
Menurut Kamil, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” sebut Kamil.
Ia menegaskan, bahwa dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.
“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.
Lebih jauh Kamil menegaskan, bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya. (*)


























