INIPOHUWATO.ID – Gabungan Komisi I, II, dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik rencana investasi PT Lumintu Ageng Joyo di wilayah Kabupaten Pohuwato, Rabu (1/7/2026).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Popayato Serumpun yang sebelumnya mendatangi DPRD Pohuwato untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana investasi perusahaan tersebut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, bersama sejumlah anggota DPRD. Dalam forum tersebut, DPRD turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato.
Kehadiran OPD dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai proses perizinan, aspek lingkungan, serta kesiapan rencana investasi PT Lumintu Ageng Joyo.
Dalam RDP, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap rencana investasi perusahaan yang disebut mengajukan izin pengelolaan lahan seluas sekitar 38 ribu hektare untuk sektor perkayuan.
Warga juga menyatakan penolakan terhadap seluruh tahapan proses investasi, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut tengah dipersiapkan.
Menurut masyarakat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi setiap rencana investasi yang berpotensi memberikan dampak terhadap keselamatan warga dan keberlangsungan lingkungan.
Salah satu kekhawatiran yang disampaikan warga berkaitan dengan kawasan hutan di Popayato Barat yang berada di wilayah hulu dan dinilai memiliki keterkaitan dengan wilayah permukiman serta lahan pertanian masyarakat di Desa Butungale.
Warga menilai, apabila kawasan hutan tersebut dibuka, terdapat potensi peningkatan risiko bencana, seperti banjir bandang, krisis air bersih, hingga gangguan terhadap produktivitas pertanian.
Kekhawatiran tersebut didasarkan pada kondisi wilayah hilir Popayato yang menurut warga telah beberapa kali mengalami banjir bandang ketika terjadi curah hujan tinggi.
Masyarakat khawatir pembukaan kawasan hutan dapat memperbesar risiko bencana dan memberikan dampak terhadap kehidupan sosial-ekonomi warga di wilayah hilir.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, menegaskan bahwa sikap DPRD terhadap rencana kehadiran PT Lumintu Ageng Joyo telah disampaikan melalui keputusan rapat paripurna sebelumnya.
Menurut Hamdi, sikap penolakan tersebut merupakan keputusan bersama seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pohuwato.
“Kami tegaskan, seluruh anggota DPRD sepakat bersama masyarakat Popayato Serumpun. Ini adalah sikap tertinggi DPRD dan akan terus kami kawal,” tegas Hamdi.
Hamdi mengatakan, DPRD Pohuwato tidak hanya akan mengawal persoalan tersebut di tingkat kabupaten. Aspirasi masyarakat juga akan disampaikan dan dikawal hingga ke tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kami bersama komisi-komisi di DPRD sepakat mengawal persoalan ini sampai ke tingkat pusat. Bukan hanya disampaikan ke pemerintah daerah, tetapi juga akan kami bawa ke pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat,” tambahnya.
Sikap DPRD Pohuwato tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir dalam RDP. Warga menilai dukungan lembaga legislatif menjadi bagian penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait perlindungan lingkungan dan keberlangsungan kehidupan warga.
RDP Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Pohuwato tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat Popayato Serumpun.
DPRD Pohuwato menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sementara itu, masyarakat berharap proses pengambilan keputusan terkait rencana investasi PT Lumintu Ageng Joyo dapat mempertimbangkan aspek lingkungan, keselamatan warga, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat di wilayah Popayato Serumpun.



























