INIPOHUWATO.ID – Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembentukan kelompok Keluarga sadar Hukum (Kadarkum) yang digelar Bagian Hukum Setda Pohuwato, mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.
Apresiasi ini pun juga datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pohuwato, saat diundang memberikan materi pada kegiatan lanjutan Penyuluhan Hukum dan pembentukan Kadarkum tersebut di di Kantor Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Senin, (29/07/2024).
“Bagi kami kegiatan ini sangat luar biasa, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa khususnya. Apalagi yang diundang tidak hanya dari BPN saja, tetapi ada juga dari pihak Sat Narkoba Polres Pohuwato, Pengadilan Agama, hadir memberikan materi. Tentu kami sangat mengapresiasi,” ujar Risang, SE, MM, selaku Fungsional Penata Pertahahan Pertama BPN Pohuwato saat diwawancarai usai kegiatan tersebut.
Risang pun berharap, kegiatan seperti ini akan terus berlanjut dan menyapa masyarakat di seluruh Wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Apalagi dengan melihat animo masyarakat yang begitu antusias mengikuti kegiatan ini, sehingga sangat patut untuk terus dilanjutkan. Sehingga kegiatan yang digelar Bagian Hukum Setda Pohuwato, perlu untuk terus didukung,” tutur Risang.
Seperti diketahui, Desa Buhu Jaya sendiri menjadi Desa ke-9 untuk pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Kadarkum tersebut di Kabupaten Pohuwato.
Kabag Hukum Pohuwato Owin Mohi menjelaskan, untuk Tahun 2024 ini baru ada 10 Desa di 3 Kecamatan yakni Marisa, Duhiadaa dan Paguat, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Insya Allah Tahun depan kita upayakan akan bertambah agar manfaatnya dapat dirasakan menyeluruh masyarakat Desa yang ada di Kabupaten Pohuwato,” tandas Owin Mohi.
Editor: Iskandar Badu