INIPOHUWATO.ID – Kegiatan penyuluhan Hukum dan pembentukan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) yang digelar Bagian Hukum Setda Pohuwato, kembali berlanjut di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Desa Palopo sendiri menjadi Desa ke-4 pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menariknya, kegiatan tersebut turut dihadiri bagian penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkumham Provisi Gorontalo, Muhammad Djailani. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, serta Kepala Desa Palopo, Agus Hulubangga selaku tuan Rumah yang membuka secara resmi kegiatan tersebut di Kantor Desa Palopo, Senin, (01/07/2024).
Kegiatan ini pun mendapat apresiasi dari perwakilan Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Muhammad Djailani. Sebab menurutnya, kegiatan Penyuluhan Hukum seperti ini sudah lama tidak dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Djailani sapaan akrabnya itu, saat memberikan materi tentang alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan kepada masayarakat Desa Polopo yang hadir.
“Tentu saya sangat bangga dan berterimakasih, khususnya kepada Bagian Hukum pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan ini. Karena terus terang kegiatan seperti ini sudah lama tidak dilaksanakan, terakhir kali sekitar 7 Tahun yang lalu. Alhamdulillah dengan Pak Kabag yang baru, bisa mengusahakan dan memberikan kesempatan kepada kami bertandang ke Pohuwato,” ujar Djailani.
Apresiasi juga datang dari Kepala Desa Palopo, Agus Hulubungga. Menurut Kepala Desa yang belum lama ini mewakili Kabupaten Pohuwato sebagai peraih penghargaan dalam ajang Paralegal Justice Award 2024 dari Kemenkumham RI tersebut, kegiatan ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk menambah wawasan khususnya terkait penyelesaian hukum pidana maupun perdata.
“Karena di Desa Palopo ini begitu banyak masalah baik itu minuman keras, KDRT, belum lagi masalah Tanah yang begitu kompleks, sehingga lewat kegiatan penyuluhan hukum ini kami selaku Pemerintah Desa merasa sangat terbantu. Sehingga kami ucapkan banyak terima kasih Pemda Pohuwato khususnya Pak Kabag Hukum, Pak Camat, terutama kepada Kemenkumham yang telah bertandang ke Desa Palopo,” ujar Kades Palopo.
Di sisi lain, Kades Agus Hulubangga menyamapikan, Desa Palopo sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sebagai Desa sadar hukum di Tahun 2012. Namun dokumen terkait penetapan tersebut sudah tidak diketahui keberadaanya baik itu prasasti maupun piagam lainnya.
“Sehingga berkat kegiatan ini kami juga mendapat petunjuk dari Kemenkumham, bahwa Desa Palopo dapat membentuk kembali kelompok keluarga sadar hukum atau Kadarkum. Insya Allah setelah itu ada kegiatan Desa Binaan, dan terkahir Evaluasi,” tandas Kades Palopo.
Editor: Iskandar Badu