INIPOHUWATO.ID – Kehadiran bendera partai Bupati Pohuwato, mulai menghiasi median jalan pusat ibukota Marisa. Nampak di sapanjang jalan mulai dari jalan Blok Plan Simpang Empat Marisa, hingga melewati jembatan Nagit Marisa, bendera tersebut terpasang kokoh di dalam pot median jalan milik pemerintah daerah.
Bawaslu Pohuwato menyebut hal ini melanggar, sebagaimana diatur dalam ketentuan SK KPU Pohuwato Nomor: 308 Tahun 2023 tentang Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Dalam aturan tersebut sudah jelas ketentuannya tentang Lokasi yang dilarang. Seperti di fasilitas Pemerintah, Keagamaan, Pendidikan dan lainnya. Disitu juga disebutkan larangan pemasangan Atribut Parpol di Bahu jalan, trotoar, traffic light, rambu-rambu lalulintas lainnya, dan tiang penerang jalan. Apalagi itu dipasang di Fasilitas pemerintah jadi jelas-jelas melanggar,” terang Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, saat diwawancarai, Sabtu, (13/01/2024.)
Sontak hal inipun mendapat reaksi dari pengurus DPC Partai Gerindra Pohuwato. Menanggapi larangan tersebut, Sekretaris DPC Gerindra Pohuwato, Amir Sudariman, pun angkat bicara. Menurutnya, bahwa pemasangan atribut Parpol di median jalan tersebut tidak melanggar, karena tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
“Itu kan median jalan Fasilitas Umum. Coba kita lihat seperti di Kota Gorontalo, bahkan banyak dijumpai bendera parpol yang terpasang di median jalan. Bahkan di Jakarta saja banyak menggunakan Fasilitas Pemerintah. Kok di Pohuwato dipersoalkan,” kata Amir saat diwawancarai, Sabtu, (13/01/2024).
Amir pun mengaku keberatan dengan larangan dari Bawaslu tersebut.
“Saya keberatan kalaupun bawaslu bertindak semena-mena. Harapan saya sebelum bertindak di cermati baik-baik dan konsultasikan ke atas supaya tidak salah kaprah,” kata Amir dengan nada kesal.
Editor: Iskandar