INIPOHUWATO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Jumat (21/11/2025) di Ruang Sidang DPRD. Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yakni Pembicaraan Tingkat I Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Pembicaraan Tingkat II Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pohuwato Tahun 2024–2044, serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, menyampaikan laporan mengenai penetapan Propemperda Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa setiap usulan peraturan daerah harus lolos kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis agar benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Pohuwato.
“Kami menilai setiap usulan senantiasa mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dengan demikian, Propemperda Tahun 2026 mencerminkan kebutuhan pembangunan Kabupaten Pohuwato,” ujar Rizal dalam laporannya.
Rizal menjelaskan bahwa penetapan kuota Propemperda Tahun 2026 telah melalui perhitungan sesuai regulasi pembentukan peraturan daerah. Pada 2025 terdapat 18 Ranperda, dan sebanyak 15 di antaranya ditargetkan dapat diselesaikan. Sesuai ketentuan, jumlah Ranperda pada Propemperda tahun berikutnya ditetapkan berdasarkan total Perda yang telah ditetapkan ditambah 20 persen, sehingga untuk Tahun 2026 ditetapkan 18 Ranperda sebagai kuota Propemperda.
Sebelumnya, pada Senin (10/11/2025), DPRD dan Pemerintah Daerah telah melakukan rapat pembahasan Propemperda untuk meninjau seluruh usulan Ranperda yang layak dimasukkan dalam daftar prioritas.
“Sebanyak 18 Ranperda yang kami tetapkan mencakup isu-isu strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi, perlindungan masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam, hingga peningkatan pelayanan publik,” tambah Rizal.
Dari total 18 Ranperda tersebut, 11 merupakan usulan Pemerintah Daerah, sementara 7 lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Beberapa di antaranya ialah Ranperda tentang Penyelenggaraan Tambang Berbasis Lingkungan, yang dirancang untuk mendorong tata kelola pertambangan berkelanjutan dan berkeadilan dengan prinsip keberlanjutan, transparansi, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum sebagai bagian dari penataan kota dan penguatan pelayanan publik.
Dengan ditetapkannya 18 Propemperda Tahun 2026, DPRD berharap pelaksanaan fungsi legislasi daerah dapat berjalan lebih optimal dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Pohuwato.


























