INIPOHUWATO.ID – Giliran Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, menjadi tempat penyuluhan hukum dan pembentukan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) oleh Bagian Hukum Setda Pohuwato, Rabu, (03/07/2024).
Di mana sebelumnya, kegiatan yang sama telah dilaksanakan di 4 yang ada di Kecamatan Marisa yakni Desa Pohuwato, Pohuwato Timur, Marisa Utara, dan Desa Palopo.
Pada penyuluhan di Desa Bulili kali ini, turut dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Kabag Hukum Setda Pohuwato, perwakilan LBH, perwakilan DP3AP2KB, Polres Pohuwato, dan Kades Bulili.
Kabag Hukum, Owin Mohi menyampaikan, Desa Bulili sendiri menjadi Desa ke-5 untuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dan pembentukan Kelompok keluarga sadar hukum di Kabupaten Pohuwato.
“Tujuan dari pembentukan Kadarkum ini, tidak lain untuk membangun kesadaran hukum terhadap masyarakat Desa. Nantinya kelompok yang dibentuk akan bertugas memberikan informasi ketika ada indikasi masalah-masalah yang ada di Desa,” terang Owin Mohi.
Untuk Tahun ini tambah Owin, baru ada 10 Desa yang ada di 3 Kecamatan di Kabupaten Pohuwato menjadi tempat pelaksanaan kegiatan ini.
“Insya Allah di Tahun yang akan datang, akan ketambahan menjadi 20 Desa,” ungkap Owin Mohi.
Editor: Iskandar Badu