INIPOHUWATO.ID – Penyuluhan Hukum dan pembentukan kelompok keluarga sadar Hukum (Kadarkum), kali ini menyapa masyarakat yang ada di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Giliran kelurahan Pendatu, Kecamatan Paguat, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang berlangsung di Kantor kelurahan Pendatu, Senin, (15/07/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kemenkumham Provinsi Gorontalo, perwakilan Pemda Pohuwato, Advokat muda Pohuwato, Pemerintah kelurahan Pendatu, serta masyarakat setempat.
Kelurahan Pentadu sendiri menjadi Lokasi ke-8 dari kuota 10 Desa di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pohuwato, untuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan Hukum dan pembentukan Kadarkum Tahun 2024 ini dari Bagian Hukum Setda Pohuwato.
“Insya Allah di Tahun selanjutnya, akan bertambah menjadi 20 Desa. Agar manfaat dari kegiatan ini dapat dirasakan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Kabag Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, saat diwawancarai terpisah.
Tujuan dari pembentukan pembentukan Kadarkum ini tambah Owin, tidak lain untuk membangun kesadaran hukum terhadap masyarakat Desa.
“Nantinya kelompok yang dibentuk akan bertugas memberikan informasi ketika ada indikasi masalah-masalah yang ada di Desa,” tandas Owin Mohi.
Editor: Iskandar