INIPOHUWATO.ID – Usai Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg), tidak lama di Indonesia akan kembali menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 ini, khususnya di Kabupaten Pohuwato.
Jadwal Pilkada sendiri telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pilkada kali ini tidak mengalami perubahan signifikan. Mengenai aturan pencalonan sendiri, Kepala daerah yang mencalonkan diri kembali atau dalam istilah politik disebut sebagai Incumbent, tidak diharuskan untuk mundur dari jabatannya, melainkan diharuskan untuk mengurus Cuti.
Kecuali untuk Anggota Legislatif yang ingin mencalonkan diri atau maju pada kontestasi Pilkada, diharuskan untuk mundur dari jabatannya sebelum nama mereka masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Ini sebagaimana diterangkan langsung Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan. Dirinya menyebutkan, aturan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Iya benar, untuk Kepala Daerah harus Cuti, sedangkan untuk Anggota DPRD diharuskan untuk mundur dari jabatannya,” jelas Firman.
Editor: Iskandar Badu