INIPOHUWATO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, melalui Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membahas masalah penerangan jalan umum (PJU) dan sistem meteran listrik yang digunakan. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pohuwato ini dihadiri oleh Ketua Komisi II, Nirwan Due, anggota Komisi II, perwakilan PLN, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
RDP dibuka langsung oleh Ketua Komisi II, Nirwan Due, dengan agenda utama membahas dua topik penting, yaitu penerangan jalan umum dan sistem pembayaran listrik PJU. Dalam kesempatan tersebut, pihak PLN memaparkan dua metode utama yang saat ini diterapkan dalam sistem pembayaran listrik PJU, yaitu sistem meterisasi dan non-meterisasi. Dua Sistem Pembayaran Listrik PJU
- Sistem Meterisasi: Pascabayar dan Prabayar
Manajer PLN menjelaskan bahwa sistem meterisasi menggunakan alat pengukur listrik (meteran) untuk mencatat konsumsi daya secara akurat. Dalam sistem ini, terdapat dua metode pembayaran:
- Pascabayar: Pengguna dapat menggunakan listrik terlebih dahulu dan melakukan pembayaran setelah periode pemakaian tertentu.
- Prabayar: Pengguna harus membeli token listrik terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan listrik.
“Dengan adanya sistem ini, pemakaian listrik menjadi lebih transparan karena dapat dikontrol langsung oleh pengguna sesuai dengan kebutuhan daya yang digunakan,” jelas Manajer PLN dalam rapat tersebut.
- Sistem Non-Meterisasi: Perhitungan Berdasarkan Titik Lampu
Berbeda dengan sistem meterisasi, sistem non-meterisasi tidak menggunakan alat pengukur listrik. Pembayaran dilakukan berdasarkan estimasi jumlah dan daya listrik lampu jalan yang terpasang. Proses perhitungan dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Menghitung jumlah total lampu jalan yang tidak memiliki meteran.
- Menentukan daya listrik (watt) yang digunakan per titik lampu.
- Menjumlahkan total konsumsi listrik berdasarkan estimasi pemakaian rata-rata.
“Sistem penagihannya telah diatur dengan standar pemakaian listrik selama 12 jam per hari. Namun, ada konsekuensi tertentu dalam skema pembayaran ini. Jika dalam pemeriksaan awal lampu dinyatakan menyala, maka meskipun dalam satu bulan berikutnya lampu mengalami gangguan atau mati, biaya tetap dikenakan dalam tagihan,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, PLN menyarankan penerapan sistem meterisasi sebagai solusi terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan listrik PJU.
“Kami menyarankan kepada Dinas Perhubungan, jika ingin menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi, tidak ada jalan lain selain meterisasi. Ada baiknya, secara bertahap, seluruh lampu jalan mulai dialihkan ke sistem meterisasi,” ungkap perwakilan PLN.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan penggunaan listrik PJU di Kabupaten Pohuwato, sehingga pengelolaan anggaran dan efisiensi energi dapat lebih terjaga, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.