INIPOHUWATO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 113.299 pemilih.
Penetapan DPS dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka, yang dipimpin langsung Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, didampingi Anggota KPU Iskandar Ibrahim dan Usman Dunda, berlangsung di Sekretariat KPU Pohuwato, Minggu (11/8/2024).
Ketua KPU Firman Ikhwan menjelaskan, DPS ini akan terbagi di 257 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 1 TPS Khusus. Setelah penetapan DPS, ini kata Firman, pihaknya akan mengumumkan DPS tersebut di seluruh desa dan kelurahan di 13 Kecamatan di Pohuwato.
Lanjutnya, pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat mengecek dan memberikan masukan terkait daftar pemilih.
“DPS ini akan diumumkan di tempat yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memeriksa dan memberikan tanggapan untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat,” ujar Firman.
Tanggapan masyarakat terhadap DPS akan ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP).
DPS-HP ini kemudian akan direkap secara berjenjang dan dijadwalkan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September.
Editor: Iskandar Badu