INIPOHUWATO.ID – Kuasa Hukum Pemda Pohuwato, Yusuf Mbuinga, meluruskan tudingan soal Sekretaris Daerah (Sekda), Iskandar Datau, menolak surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu KPPS.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Pemda Pohuwato, Yusuf Mbuinga, SH. Menurutnya, bahwa sebenarnya Sekda Iskandar tidak bermaksud untuk menolak surat disposisi dari Bupati Pohuwato.
“Saya luruskan sedikit, ada 2 surat dari KPU Pohuwato. Pertama soal dispensasi, itu sudah kami terima karena sudah lengkap. Yang satu ini (surat permohonan BPJS), saya suruh lengkapi, bukan ditolak,” jelas YM (sapaan akrab Yusuf Mbuinga), Rabu 31 Januari 2024.
Sekda menambahkan lagi kata Yusuf, yang namanya menganggarkan tak bisa asal-asalan saja. Semua harus punya dasar dan prosedurnya.
“Minimal surat dari Mendagri lah atau apa. APBD itu hanya ada 2, APBD induk dan perubahan. Kalau di tengah-tengah perjalanan seperti ini, kita lakukan pergeseran dan itu harus ada dasarnya,” terangnya.
“Yang besar saja kita bisa anggarkan, apalagi yang kecil begitu. Tapi harus ada dasarnya,” tutupnya.
Sebelumnya beredar pemberitaan bahwa Sekda Iskandar Datau dituding menolak surat dari KPU Pohuwato tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada KPPS Pemilu tahun 2024.