INIPOHUWATO.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dipimpin Gubernur Gusnar Ismail dalam menangani aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, terus menuai kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat tak terkecuali dari Anggota legislatif.
Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Golkar, Iqram Bahri Akbar Baderan, menilai, langkah penertiban yang dilakukan aparat tidak diiringi dengan solusi ekonomi yang jelas bagi masyarakat penambang.
Menurut Ketua Fraksi Golkar Pohuwato ini, kebijakan tersebut justru berdampak pada lumpuhnya aktivitas pasar emas lokal di Pohuwato.
Akbar Baderan mengungkapkan, tekanan hukum yang semakin masif membuat sejumlah toko emas di wilayah itu memilih menutup usaha atau menghentikan pembelian emas dari penambang karena khawatir terseret persoalan hukum terkait legalitas emas.
“Akibatnya, emas hasil keringat rakyat kehilangan jalur penjualan. Para penambang bekerja dengan risiko besar, bahkan mempertaruhkan nyawa, namun hasilnya kini tidak memiliki kepastian nilai jual di pasar lokal. Ini berpotensi melumpuhkan ekonomi masyarakat,” tegasnya, Selasa (10/03/2026).
Ia juga menyoroti adanya kesan standar ganda dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Pohuwato. Di satu sisi, pemerintah dinilai memberi ruang luas bagi investasi besar seperti Pani Gold Project.
Namun di sisi lain, penambang tradisional yang sejak lama menggantungkan hidup di kawasan Gunung Pani justru terhimpit tanpa kejelasan regulasi yang melindungi aktivitas mereka.
Akbar turut menyinggung peran KUD Dharma Tani yang disebut bermitra dengan perusahaan tambang besar, namun hingga kini manfaatnya dinilai belum dirasakan secara nyata oleh para penambang rakyat.
Menurut politisi muda dari partai berlambang pohon beringin itu, persoalan tumpang tindih lahan serta minimnya ruang aspirasi bagi masyarakat lokal berpotensi memicu persoalan sosial di kemudian hari.
“Kebijakan gubernur seharusnya mampu menyeimbangkan antara kepentingan investasi besar dan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil. Jangan sampai rakyat justru menjadi korban di tanah mereka sendiri,” ujarnya.
Sebagai solusi, dirinya mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah taktis melalui dua langkah utama.
1. Membentuk tim khusus percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas penambangan masyarakat memiliki payung hukum yang jelas.
2. Pemerintah diminta menghadirkan skema sementara agar hasil tambang rakyat tetap dapat dipasarkan secara legal selama proses perizinan berlangsung.
Ia menegaskan, tanpa adanya jalur pemasaran yang legal bagi hasil tambang rakyat, kebijakan penertiban hanya akan dipandang sebagai upaya pemberangusan ekonomi masyarakat kecil demi kepentingan korporasi besar.
“Kita butuh solusi nyata agar roda ekonomi masyarakat tidak berhenti total. Jangan biarkan rakyat hidup dalam ketidakpastian,” pungkasnya.



























