INIPOHUWATO.ID – Pengurusan administrasi penelitian mahasiswa di Universitas Pohuwato (UNIPO) akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Mahasiswa mengaku bingung terkait alur pengurusan surat penelitian yang saat ini disebut diambil alih langsung oleh Rektor Universitas Pohuwato.
Padahal menurut Mahasiswa, seharusnya pengurusan administrasi tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab penuh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNIPO.
“Lalu untuk apa LPPM dibentuk kalau pengurusan administrasi penelitian diambil alih Rektorat. Ini kan yang membuat bingung mahasiswa. Karena setahu kami urus surat penelitian itu ke LPPM seperti sebelum-sebelumnya,” ujar Hardiknas Dulman, Mahasiswa Semester akhir Fakultas Hukum Unipo, Jumat (16/01/2025).
Menurut Diknas sapaan akrab Mahasiswa ini, adanya keterlibatan langsung Rektor dalam mengambil alih surat izin penelitian bagi mahasiswa merupakan langkah yang tidak etis dan cenderung melompati fungsi lembaga yang sudah ada.
“Karena secara struktural dan fungsional, wewenang tersebut sepenuhnya berada di LPPM yang dibentuk khusus untuk mengelola seluruh aktivitas riset, termasuk urusan administratif izin penelitian mahasiswa. Jika Rektor yang turun tangan langsung mengeluarkan surat tersebut, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal etika birokrasi dan penghormatan terhadap tupoksi lembaga,” kata Diknas.
Sementara itu, Ketua LPPM UNIPO, Edo Sijaya, menyampaikan bahwa memang diarahkan ke Rektorat karena terjadi transisi di Lembaga penelitian (LEMLIT).
“Jadi diarahkan ke Rektorat dulu karena ada transisi kekosongan Ketua LEMLIT yang sudah diganti,” ungkap Edo Sijaya saat dikonfirmasi.
Kata Edo Sijaya, hal ini tidak menjadi masalah khususnya bagi mahasiswa selama proses pelayanan masih berjalan.
“Tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau surat riset yang mereka urus tidak keluar,” tandasnya.



























