INIPOHUWATO.ID – Keberlanjutan Pengelolaan potensi Kawasan Hutan Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, terus digenjot hingga saat ini.
Hal tersebut dibahas dalam Musyawarah Penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan rencana kerja Tahunan (RKT) 2024 Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Hulawa, yang berlangsung di DD MART Marisa, Kamis, (18/07/2024).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Pohuwato, Beni Nento, pihak perusahaan Merdeka Cooper Gold, pengurus LPHD, KPH, Sekcam Buntulia, dan jajaran Pemdes Hulawa.
Kades Hulawa menyampaikan, dengan adanya RKPS ini terus berkelanjutan. Setelah penyusunan RKPS ini kata Erna Giasi, nantinya akan ada penandaan kapal batas LPHD Hulawa dari luas kurang lebih 1.031 Hektare dari Izin yang dikluarkan Kementerian Kehutanan sosial.
“Ini kemudian akan dilakukan MoU dengan pihak perusahaan dalam hal ini Merdeka Copper Gold. Nantinya akan ada kegiatan-kegiatan yang akan dikelola dan itu bekerjasama dengan pihak perusahaan,” ujar Erna Giasi.
Sebelumnya lanjut Erna Giasi, sejak dari awal juga sudah dilakukan studi tiru di Yogyakarta. Dari tata kelola yang ada di sana (Yogya), ini yang kemudian akan diimplementasikan di Desa Hulawa itu sendiri.
“Dan mitra kita itu dituangkan dalam berita acara dari Studi Turi, dan Alhamdulillah sudah terealisasi hingga saat ini telah masuk pada tahap penyusunan RKPS. Bahkan inklut dari mereka itu hingga pada tahap pemasaran,” kata Erna.
Selaku Pemerintah Desa, Erna Giasi mengaku sangat bersyukur dan bangga, dengan adanya pihak perusahaan Hutan Desa yang ada di Hulawa bisa bermitra dan masyarakat bisa membudidayakan apa saja yang ada di kawasan tersebut.
“Apalagi LPHD di Kabupaten Pohuwato sendiri baru ada di Desa Hulawa. Tentunya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak baik Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas terkait, maupun pihak perusahaan hingga pada tahap pemasaran,” harap Erna Giasi.
Sementara itu, Ketua LPHD Hulawa Ilyas Hakim berharap, dari LPHD Hulawa yang semulanya seluas 800 Hektare dan sudah ditambah menjandi 1.031 Hektare yang posisinya berada di Desa Hulawa dan Balayo berdasarkan izin yang dikeluarkan kementerian, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Sehingga sampai dengan tahap penyusunan Rencana kerja selama 10 Tahun kedepan, kami sebagai pengurus berharap izin ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Masyarakat. Sehingga tidak bergantung pada eksploitasi Hutan sebesar-besarnya namun dengan lahan yang sudah ada, itu dimanfaatkan sebaik mungkin melaui kerja sama dengan mitra kerja,” harapnya.
Pihaknya pun berharap, dengan adanya izin 1.031 Hektare tersebut, tidak hanya akan keluar bahasa bagi-bagi Lahan.
“Karena itu tidak benar. kami berharap izin ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dengan jumlah-jumlah tertentu. Semisal lahan yang sudah dibuka itu dimanfaatkan, dan lahan yang belum dibuka itu bisa buat jadi penyangga kelesatarian hutan kedepan,” tandasnya.
Editor: Iskandar Badu