INIPOHUWATO.ID – Pihak Kepolisian Polres Pohuwato, kembali mengamankan 2 pelaku terlibat kasus narkotika jenis shabu di Wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato.
Masing-masing Pelaku diketahui berinisial TG (24) dan RA (21). Kedua Pria yang berasal dari Pohuwato tersebut, berhasil diamankan Satuan Res Polres Pohuwato di waktu dan tempat yang berbeda. Itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
AKBP Winarno mengatakan, awal mula penangkapan, Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato yang di pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Renly H Turangan, S.H., bersama anggota Res Narkoba Polres Pohuwato, memburu pelaku berinisial TG yang sudah menjadi target operasi (TO) pada hari Minggu 31 Desember 2023 kemarin. Saat itu TG mengendarai sepeda motor dan berhasil dihadang, namun lelaki tersebut dengan nekat tidak berhenti dan berhasil melarikan diri.
Di hari yang sama, Kasat Narkoba bersama tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RA, tepatnya di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, sekitar pukul 22.30 WITA.
Dari pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Shabu.
Tak hanya itu, Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan penggeledahan di rumah RA yang tidak jauh dari TKP awal, yang di saksikan oleh aparat Desa setempat. Alhasil, ditemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta Rupiah) rupiah. Berdasarkan pengakuan RA sendiri, uang tersebut hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu. Sementara dari pengakuan RA sendiri, satu shacet Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari lelaki berinisial TG.
Pemburuan terhadap Pelaku pun kembali berlanjut. Tepatnya pada tanggal 01 Januari 2024 kata Kapolres, Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap TG, dirumahnya di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato sekitar pukul 00.10 WITA, dan terus dilakukan pengembangan.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato sendiri pada Rabu 03 Januari 2024 pukul 17.40 WITA, bahwa TG masih menyimpan barang terlarang di mobil truk miliknya.
Tim pun bergerak cepat sekitar pukul 18.30 WITA, melakukan pemeriksaan dan pengeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat. Alhasil, ditemukan 1 (satu) shacet yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan, terletak dibawah jok sopir.
Lebih lanjut kata Kapolres Pohuwato yang baru menjabat itu, kedua lelaki setelah penangkapan, dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap kedua pelaku dan hasilnya pun positif (+) mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Juga Barang bukti terduga Narkotika jenis Shabu telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BisLabFor Makasar Sulawesi Selatan.
“Kedua terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dan barang buktinya sudah diamankan di Mopolres Pohuwato guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Winarno.
Editor: Iskandar