INIPOHUWATO.ID – Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, nampaknya memikat perhatian. Selain dikenal dengan Karang Tarunanya yang terus Eksis hingga sekarang, Desa ini pun menjadi pilihan Play Project kampus ternama Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Ini dibuktikan dengan kehadiran Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum UNG, menjalin implementasi kerjasama dengan Satuan Resersese Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pohuwato di Desa tersebut.
Penandatanganan kerjasama antar kedua pihak itu sendiri berlangsung di Lapangan Desa Sipayo, Kamis, (13/06/2024), di sela-sela kegiatan penyuluhan Hukum. Dihadiri langsung Kapolres Pohuwato, Akbp Winarno, S.IK., SH., bersama Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H Turangan, dan Kapolsek Paguat.
Koordinatir Prodi Ilmu Hukum UNG, Apripahri, SH, MH menjelaskan, kerjasama ini didahului dengan kegiatan penyuluhan Hukum antar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNG, Prodi Ilmu Hukum UNG, dengan Polres Pohuwato. LBH UNG kata dia, melekat ke Fakultas Hukum, sehingga harus ada keikutsertaan Prodi Ilmu Hukum.
Perihal kerjasama ini sendiri kata Apripahri, sebenarnya merupakan turunan dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antar UNG dengan pihak Kepolisian Daerah.
“Jadi nota kesepahaman ini terkait dengan pemanfaatan sumber daya. Arahnya tetap pada Tri Darma Perguruan Tinggi. Sebagimana nota kesepahaman antar UNG dengan Polda dalam hal pemanfaatan Sumber Daya. Karena kewajiban UNG itu adalah, di mana dalam pelakasanaan Tri Darma ini dia bisa bekerjasama dengan instansi,” terang Dosen muda tersebut saat diwawancarai.
Sebagai bentuk komitmen kedepan kata Apripahri, untuk sementara pihaknya telah mencanangkan pos atau kantor perwakilan sebagai tempat pengaduan bagi masyarakat dalam mendapatkan akses Hukum yang bertempat di Sekretariat KT Olongia, Desa Sipayo.
“Isnya Allah kedepannya, kami mungkin akan menunjuk pengacara langsung yang berasal dari sini, rekemondasi khusus LBH UNG. Kalau sudah ada pengacara yang berdomisili di sini kan masyarakat bisa lebih untuk mengakses Hukum dan mendapat keadilan,” tandasnya.
Editor: Iskandar Badu