INIPOHUWATO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-18 dengan agenda pembicaraan tingkat I mengenai penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2025–2029, pada Kamis (8/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni Nento, didampingi para Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam. Turut hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan amanat undang-undang yang harus diselaraskan dengan visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan nasional serta provinsi.
“RPJMD ini akan menjadi dokumen strategis dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan sinergi dan masukan dari DPRD agar perencanaan ini dapat disempurnakan secara optimal,” ujar Iwan.
Ketua DPRD Beni Nento dalam sambutannya menyatakan bahwa pembahasan Raperda RPJMD merupakan momen penting untuk memastikan arah kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Rapat paripurna ini merupakan awal dari proses pembahasan yang lebih mendalam. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mengawal penyusunan RPJMD ini agar benar-benar menyentuh kepentingan rakyat Pohuwato,” ungkap Beni.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda RPJMD dari pihak eksekutif kepada legislatif. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sesuai dengan mekanisme yang berlaku.