INIPOHUWATO.ID – Pasangan calon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo, melayangkan gugatan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rabu malam, (31/07/2024).
Itu sebagaimana dikonfirmasi Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, usai menerima laporan tersebut.
“Ya, kami telah menerima laporan dari pasangan Salahudin dan Vicky. Saat ini, kami akan membahas keterpenuhan formal dan materil dalam rapat pleno. Jika ada kekurangan, kami akan menginformasikan kepada pihak terkait dan memberikan waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki kekurangan tersebut,” jelas Yolanda Harun.
Yolanda menjelaskan bahwa masa tiga hari yang dimaksud adalah hari kerja, bukan hari kalender. Setelah waktu tersebut, jika persyaratan sudah terpenuhi, laporan akan diregistrasi.
Mengenai proses mediasi, Yolanda menjelaskan bahwa tahapan proses akan dilakukan secara berjenjang.
“Hari ini kami menerima permohonan, besok kami akan menggelar rapat pleno. Jika pemberitahuan disampaikan pada hari Jumat, maka perhitungannya dimulai dari Jumat hingga Selasa. Setelah itu, jika semua persyaratan terpenuhi, kami akan mengadakan rapat pleno lagi untuk registrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Salahudin Pakaya mengungkapkan, gugatan tersebut merupakan waktu batas akhir menurut Undang-Undang dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 untuk mengajukan keberatan.
“Kami mengajukan keberatan atas keputusan KPU yang menyatakan bahwa ada kekurangan lebih dari 800 syarat dukungan perseorangan. Kami merasa tidak puas dengan hasil tersebut,” ungkap Salahudin.
Salahudin meyakini, persyaratan yang telah diajukan pihaknya sebelumnya, sudah sesuai aturan.
“Sehingga kami ingin mencari kejelasan di Bawaslu. Langkah ini adalah bagian dari perjuangan kami sebagai calon Kepala Daerah,” kata Salahudin.