POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato mengeluarkan larangan beraktivitas untuk tempat hiburan malam, karaoke, pusat kebugaran dan usaha sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 8 Maret 2024 dengan nomor 800/SATPOL-PP/16/III/2024 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.
Dalam surat edaran tersebut, tak hanya karaoke dan tempat hiburan malam, pemerintah juga melarang aktivitas rumah makan, warung kopi, dan kedai makanan lainnya beroperasi selama waktu puasa.
Berikut adalah 4 isi Surat Edaran Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga :
1. Menutup dan melarang seluruh aktivitastempat hiburan malam/karaoke/kebugaran/ketangkasan dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 M.
2. Menghimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (selama waktu puasa), di lokasi umum seperti restoran/rumah makan, warung makan, angkringan, kedai kopi, kafe, minimarket, dan fasilitas umum lainnya, selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 M.
Adapun penjualan makanan dan minuman, dianjurkan untuk dibungkus/dibawa pulang ke rumah (take away). Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya, dapat melayani makanan di tempat mulai pukul 16.00 Wita (menjelang berbuka puasa).
3. Restoran/rumah makan yang pemiliknya khusus bagi yang tidak beraga Islam, dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan, dengan catatan memasang spanduk yang bertuliskan “Restoran/rumah makan ini melayani bagi masyarakat non muslim”.
4. Bila ketentuan pada point 3 di atas tidak dipenuhi dan membuka layanan/jualan pada siang hari, maka akan dilakukan tindakan tegas seusai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap intruksi Bupati Pohuwato, agar tidak mengambil tindakan secara langsung. Diharapkan menghubungi Call Centre Satpol PP di nomor kontak : 0822-9156-0404.