INIPOHUWATO.ID – Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, jadi Desa ketiga tempat penyuluhan Hukum yang dilaksanakan Bagian Hukum Setda Pohuwato.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Desa Marisa Utara, Ilham Langago di Kantor Desa Marisa Utara, Rabu, (26/06/2024). Sebagai Narasumber yakni Kabag Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, SH, serta menghadirkan pengacara Adv. Stenli Nipi, SH, MH.
“Jadi Marisa Utara ini menjadi Desa ketiga yang dipilih untuk pelaksanaan Penyuluhan Hukum dari Bagian Hukum Setda Pohuwato. Sebelumnya kita telah melaksanakan di Desa Pohuwato dan kemarin di Desa Pohuwato Timur,” ujar Owin Mohi dalam sambutannya.
Lanjut Owin Mohi, masi tersisa 7 Desa lagi yang ada di Kecamatan Marisa, Duhiadaa dan Paguat, akan didatangi untuk pelaksanaan penyuluhan ini.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini tambah Owin, akan dibentuk satu kelompok berjumlah 25 orang dari setiap Desa yang menjadi bagian dari Bagian Hukum itu sendiri. Tugas dari kelompok ini kata Owin, nantinya mereka akan hadir di tenga-tenga masyarakat sebagai fasilitator dan bagian penyuluh.
“Jadi ketika ada indikasi masalah, kelompok ini yang kemudian akan bersama-sama dengan masyarakat yang bermasalah untuk saling menyadarkan. Sehingga pembentukan kelompok ini penting, mengingat masih banyak kasus-kasus yang sebenarnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena tidak semua juga keadilan harus diproses dengan proses peradilan,” pungkas Owin Mohi.
Editor: Iskandar Badu