INIPOHUWATO.ID – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pihak penghubung dari masing-masing calon baik dari pasangan ILOMATA dan pasangan SIAP, membahas terkait batas pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada 2024.
Rakor tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, didampingi Anggota Komisioner lainnya. Hadir pula Bawaslu Pohuwato, serta dari unsur Kepolisian dan seluruh stakeholder lainnya yang berlangsung di Kantor KPU Pohuwato, Selasa (24/9/2024).
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan menyampaikan, batas pengeluaran dana kampanye ini dilakukan guna untuk membatasi total maksimal yang dikeluarkan masing-masing Paslon.
“Tadi kita sudah sampaikan berdasarkan hasil hitungan KPU untuk batas pengeluaran dana Kampanye itu paling maksimal 22,5 Miliar. Jadi setiap pasangan calon tidak dapat melampui jumlah itu,” tegas Firman dalam konferensi Pers.
Lebih lanjut kata Firman, dalam Rakor tersebut juga membahas terkait jumlah dan jenis alat peraga kampanye dan bahan kampanye baik yang difasilitasi oleh KPU, maupun yang difasilitasi dari pihak masing-masing paslon.
“Tadi sudah disepakati bersama, berapa jumlah dan jenis bahan kampanye nya, lalu jumlah jenis alat peraga kampanyenya,” jelas Firman.
Editor: Iskandar Badu