Penegakan Hukum terkait kasus Pertambangan Ilegal tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menuai sorotan tajam.
Pasalnya, dalam Operasi penggrebekan yang dilakukan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Pohuwato di Kawasan Alamotu Desa Hulawa pada Selasa 7 April 2026, mengamankan satu unit Ekskavator merek XCMG beserta satu orang operator.
Namun, penangkapan ini justru membuka kotak pandora yang lebih besar. Operator telah ditahan sementara pemilik dari alat tersebut yang diketahui berinisial Ko DV dipertanyakan.
“Operator telah ditahan Kepolisian, lalu bagaimana Pemilik dari Alat itu,” kata Ferdiyanto Madu, salah satu masyarakat Pohuwato yang mempertanyakan kembali penegakan hukum terkait kasus tersebut, Rabu(8/4/2026).
Ferdiyanto Madu mendesak Polres Pohuwato untuk menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih.
“Polres Pohuwato dalam hal ini Satreskrim harus juga memeriksa ko’ Davit selaku pemilik alat, karena saya merasa ini tak adil, jangan sampai ada indikasi kongkalikong antara pemilik alat dengan polres Pohuwato,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awal media masih menunggu keterangan resmi resmi dari pihak Polres Pohuwato.


























