INIPOHUWATO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria yang dikenal dengan sapaan Ka Tu’u, yang terjadi di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan itu diduga melibatkan penggunaan senjata tajam, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Menindaklanjuti laporan polisi yang masuk, jajaran Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, personel Unit I Satreskrim melaksanakan penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan secara resmi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan yang terjadi di lokasi PETI tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, berdasarkan alat bukti permulaan yang dinilai cukup, para tersangka telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.


























