INIPOHUWATO.ID – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah DAM yang masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA), Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dilaporkan semakin merajalela.
Selain mengancam kelestarian ekosistem hutan lindung, aktivitas ilegal ini mulai memicu gesekan sosial dan tindakan kriminalitas di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnalis, terdapat sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi secara aktif mengeruk lahan di kawasan konservasi tersebut.
Kegiatan ini diduga kuat bahwa alat berat tersebut di duga dikendalikan oleh Aldi Ibura, yang hingga kini disinyalir belum tersentuh tindakan hukum meski aktivitasnya telah berlangsung secara terbuka.
Lokasi tambang ilegal DAM Desa Hulawa inipun dilaporkan masyarakat adanya dugaan kekerasan pada Kamis (09/04/2026).
Seorang warga penambang yang biasa disapa ka Tu’u warga Kecamatan Paguat menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di sekitar lokasi tersebut.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran bahwa pembiaran terhadap PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Tindakan kriminal seperti ini akan menjadi momok menakutkan yang berakibat pada konflik sosial jika tidak segera ditangani. Kami mendesak pihak Kepolisian untuk tegas mengusut tuntas aktivitas di DAM CA Desa Hulawa tanpa pandang bulu,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara normatif, aktivitas pertambangan di kawasan Cagar Alam merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Masyarakat meminta Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato untuk segera turun tangan melakukan penertiban secara menyeluruh.
Penegakan hukum yang transparan sangat diperlukan guna membuktikan bahwa tidak ada oknum yang “kebal hukum” di balik kerusakan hutan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak wartawan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Pohuwato terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menertibkan alat berat di lokasi Cagar Alam serta tindak lanjut atas laporan kekerasan yang terjadi.
Publik berharap komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di wilayah Buntulia bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata berupa penghentian operasi dan proses hukum bagi para aktor intelektual di balik PETI tersebut.


























