INIPOHUWATO.ID – Kasus dugaan perbuatan asusila yang menyeret oknum Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pohuwato. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (11/05/2026), muncul desakan agar proses pemberhentian oknum kepala desa tersebut segera dipercepat demi menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Iwan Abay, menegaskan bahwa meski regulasi memberikan waktu hingga 30 hari bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kondisi di lapangan dinilai membutuhkan langkah cepat dan tegas.
“Kalau memang proses ini sudah diyakini benar terjadi, apalagi kasus asusila ini sudah berproses di kepolisian, kenapa harus menunggu lama? Kita harus menjaga stabilitas desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Iwan usai memimpin RDP.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan tokoh masyarakat dan unsur adat, dugaan pelecehan tersebut disebut tidak hanya terjadi satu kali dan diduga melibatkan korban yang berbeda-beda. Menurutnya, persoalan ini menyangkut moral seorang pemimpin desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Kadir Amran, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil pleno BPD Desa Buhu Jaya. Namun secara administratif, PMD masih menunggu dokumen resmi dari Sekretariat Daerah.
“Surat hasil rapat pleno BPD saat ini masih berada di bagian Sespro Kabupaten. Setelah ada disposisi ke PMD, itu akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti prosedur pemberhentian, baik sementara maupun permanen, sesuai regulasi Undang-Undang Desa,” jelas Kadir.
Ia menambahkan, hingga kini oknum kepala desa tersebut masih berstatus aktif secara administratif karena belum adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Bupati Pohuwato.
Selain dugaan kasus asusila, dalam RDP tersebut juga mencuat dugaan penyelewengan dana desa sebesar kurang lebih Rp50 juta. DPRD pun meminta Inspektorat Daerah segera melakukan audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.
“Untuk persoalan anggaran, jalurnya melalui investigasi Inspektorat. Kami berharap ada penelusuran yang jelas. Jika terbukti terjadi penyimpangan, tentu harus ada sanksi yang diberikan pemerintah daerah,” tegas Iwan.
RDP tersebut turut dihadiri Camat Paguat, pengurus BPD Buhu Jaya, tokoh pemuda, serta unsur adat setempat. Seluruh pihak yang hadir disebut sepakat agar persoalan tersebut segera diputuskan demi mengembalikan norma sosial dan ketertiban di Desa Buhu Jaya.



























