INIPOHUWATO.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan BRI Cabang Marisa, Rabu (5/8/2026).
RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi sejumlah nasabah di Kecamatan Paguat yang mengalami kredit macet sejak 2022 dan kini menghadapi ancaman penyitaan jaminan oleh pihak perbankan.
Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya mencari solusi atas persoalan kredit bermasalah, termasuk permohonan restrukturisasi kredit, keringanan bunga, pengurangan besaran angsuran, hingga penghapusan denda yang diajukan para debitur.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengatakan DPRD menerima aspirasi masyarakat yang berharap adanya kebijakan dari pihak perbankan untuk meringankan beban pembayaran kredit.
“Substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah meminta restrukturisasi, keringanan bunga, keringanan setoran, bahkan penghapusan denda. Namun setelah kami tindak lanjuti dalam RDP, ternyata beberapa upaya tersebut sudah pernah dilakukan oleh pihak perbankan, sehingga belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Nirwan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perbedaan antara debitur dan pihak bank adalah besaran angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan.
Pihak debitur menginginkan angsuran sebesar Rp500 ribu per bulan. Sementara berdasarkan ketentuan internal perbankan, pembayaran minimal ditetapkan sebesar 50 persen dari pokok kewajiban dan sebelumnya telah diberikan keringanan hingga menjadi 30 persen.
“Di sinilah letak perbedaannya. Debitur tetap bertahan pada angka Rp500 ribu per bulan, sedangkan pihak bank berpegang pada ketentuan yang berlaku. Akibatnya, dalam RDP belum ada kesepakatan yang bisa dihasilkan,” jelasnya.
Nirwan menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan kredit antara debitur dan pihak perbankan. Posisi DPRD dalam persoalan tersebut hanya sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mendorong tercapainya kesepakatan.
“Kami bukan lembaga pemutus. Tugas DPRD adalah mempertemukan kedua belah pihak agar dapat bermusyawarah dan mencari solusi terbaik yang bisa diterima bersama,” katanya.
Karena belum tercapai kesepakatan dalam RDP, Komisi II DPRD Pohuwato memberikan ruang kepada debitur dan pihak BRI untuk kembali melakukan negosiasi secara langsung.
“Kami meminta kedua belah pihak kembali duduk bersama, mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencari jalan keluar. Kami juga memohon kepada pihak perbankan agar masih membuka ruang dialog sebelum langkah berikutnya diambil,” ungkap Nirwan.
Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan kredit tersebut saat ini telah memasuki tahap negosiasi. Apabila proses negosiasi kembali gagal mencapai kesepakatan, penyelesaian perkara berpotensi berlanjut ke tahap eksekusi jaminan.
Untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan, Komisi II DPRD Pohuwato juga berencana melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Persoalan kredit macet seperti ini sudah beberapa kali kami tangani di Komisi II. Kami juga akan berdiskusi dengan OJK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan referensi dan memastikan apakah seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut terungkap, pokok pinjaman debitur berada di kisaran Rp250 juta. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah dilakukan sekitar Rp21 juta, sehingga sisa pokok pinjaman masih sekitar Rp221 juta.
Sebelumnya, debitur memiliki kewajiban angsuran sekitar Rp7 juta per bulan. Setelah mengajukan restrukturisasi, pihak perbankan telah memberikan keringanan sebanyak tiga kali, sehingga besaran angsuran turun menjadi sekitar Rp5 juta dan kemudian menjadi sekitar Rp4 juta per bulan.
Namun, debitur masih mengharapkan agar besaran angsuran dapat diturunkan menjadi Rp500 ribu per bulan. Permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena pihak perbankan mempertimbangkan ketentuan dan kebijakan internal yang berlaku.
Komisi II DPRD Pohuwato berharap komunikasi antara debitur dan pihak BRI tetap terbuka. DPRD mendorong agar kedua pihak kembali melakukan pembahasan untuk menemukan solusi yang adil serta tidak merugikan salah satu pihak.
Upaya tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dan menghindari langkah eksekusi jaminan sebagai bagian dari proses penyelesaian kredit bermasalah.


























