INIPOHUWATO.ID – Pani Gold Mine memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan kecelakaan kerja di kawasan Nanasi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Perusahaan menjelaskan bahwa pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 09.40 WITA terjadi insiden operasional di TSF Embankment Area yang berada di dalam Area Izin Usaha Industri (IUI) PT Pani Industri Nusantara (PT PIN), bagian dari kawasan operasional Pani Gold Mine. Insiden tersebut melibatkan satu unit excavator milik perusahaan kontraktor yang tengah melaksanakan pekerjaan pembuatan saluran air.
Saat kejadian, excavator sedang digunakan untuk menangani rekahan pada tebing sebagai bagian dari upaya pengamanan area kerja. Dalam proses pekerjaan tersebut terjadi pergerakan material atau longsoran dari tebing yang kemudian menimpa unit excavator.
Pani Gold Mine menegaskan bahwa informasi yang menyebut operator alat berat meninggal dunia tidak benar. Operator berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, mengalami luka pada bagian tangan, dan langsung mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku. Insiden tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa kondisi operator saat ini terus membaik dan tengah menjalani masa pemulihan sebelum kembali beraktivitas.
Sesuai ketentuan yang berlaku, insiden tersebut telah ditangani berdasarkan prosedur keselamatan perusahaan dan dilaporkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari kewajiban pelaporan.
Saat ini, proses investigasi masih berlangsung untuk mengetahui penyebab kejadian secara menyeluruh. Hasil investigasi akan menjadi dasar penyusunan langkah-langkah perbaikan dan penguatan sistem keselamatan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pani Gold Mine menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas utama dalam seluruh kegiatan operasional perusahaan bersama mitra kerja dan kontraktornya.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat, terverifikasi, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


























