INIPOHUWATO.ID – Kepolisian Resor Pohuwato berencana mengumumkan perkembangan penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Dalam agenda tersebut, sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan alat berat jenis excavator yang sebelumnya diamankan dari lokasi tambang ilegal disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Khoirunnas, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih menyelesaikan kelengkapan berkas pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pemilik maupun penyewa excavator yang ditemukan saat operasi penertiban tambang ilegal pada awal tahun 2026.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan enam unit excavator yang kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato sebagai barang bukti. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan penggunaan alat berat tersebut juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Apabila seluruh berkas telah rampung, bulan ini kami akan menggelar konferensi pers sekaligus menyampaikan perkembangan penetapan tersangka,” kata AKP Khoirunnas.
Ia menambahkan, pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam aktivitas pertambangan ilegal itu tidak hanya terbatas pada pemilik alat berat, tetapi juga bisa mencakup pemodal, operator alat, hingga pemilik lahan tempat aktivitas tambang berlangsung.
Salah satu nama yang tengah menjadi perhatian penyidik adalah seorang pengusaha hotel di Kabupaten Pohuwato berinisial SE yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan alat berat di lokasi PETI.
Selain SE, terdapat pula beberapa pihak lain yang sedang dalam proses pemeriksaan, di antaranya berinisial AP dan PI.
“Untuk kepastiannya nanti akan kami sampaikan secara resmi saat konferensi pers,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Polres Pohuwato juga berencana memaparkan perkembangan penyelidikan terkait kematian seorang pemuda yang terjadi di area pertambangan Bulangita.
Tak hanya itu, penyidik juga tengah menangani kasus lain yang masih berhubungan dengan aktivitas tambang ilegal, yakni dugaan keterlibatan pekerja di bawah umur yang diketahui mengoperasikan excavator di lokasi tersebut.
AKP Khoirunnas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa nama yang akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.
“Beberapa nama sudah kami kantongi. Dua orang yang masih di bawah umur saat ini tidak ditahan, namun mereka diwajibkan melapor dan masih berada di wilayah Marisa,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam konferensi pers nanti pihak kepolisian juga akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus penangkapan bahan bakar jenis solar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut.


























