INIPOHUWATO — Perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menyeret Kepala Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai seseorang berinisial “J” yang disebut berkaitan dengan perkembangan kasus tersebut.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang memastikan status hukum maupun keterlibatan J dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah aparat mengamankan seorang operator excavator berinisial RM dalam aktivitas pertambangan di wilayah Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Dalam proses penyidikan, perkara tersebut kemudian turut menyeret Kepala Desa Taluduyunu Utara berinisial KR alias Kadir Ripo. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap KR sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam pemberitaan pada April 2026, KR disebut telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perkembangan terbaru dengan munculnya nama berinisial J kini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut didalami penyidik dalam pengembangan perkara tersebut.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah J benar masuk dalam rangkaian penyelidikan atau penyidikan, maupun sebatas nama yang muncul dalam informasi di tengah proses penanganan perkara.
Penyebutan nama seseorang dalam informasi yang beredar juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana ataupun telah berstatus sebagai tersangka.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Pohuwato mengenai status J maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut.
Publik masih menunggu penjelasan aparat penegak hukum terkait sejauh mana perkara ini telah dikembangkan dan apakah terdapat pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Seluruh informasi mengenai keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.


























