INIPOHUWATO.ID – Guna menjawab masalah rujukan yang kerap terjadi di Puskesmas yang ada di Kabupaten Pohuwato, DPRD Pohuwato mendukung penuh percepatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk seluruh Puskesmas.
Mengingat salah satu unit pelaksana teknis dinas yang harus berbentuk BLUD adalah Puskesmas. Puskemas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Mengingat Puskemas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/ Penetapan tujuan BLUD.
Sehingga hal ini senantiasa didorong penuh DPRD Pohuwato untuk segera terealisasi. Itu sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Pohuwato, Mohammad Afif, lewat Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III yang dipimpin langsung Beni Nento, dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Bumi Panua, bersama seluruh Kepala Puskesmas di Pohuwato, berlangsung Ruangan Rapat DPRD, Senin, (18/03/2024).
“Kita dari Komisi III sebagaimana disampaikan oleh Pak Ketua Komisi tadi, tentu kami sangat mendukung. Bahkan bila perlu pendampingan sampai ke Kementerian Kesehatan, kita siap untuk percepatan BLUD Puskes-puskes yang ada di Kabupaten Pohuwato,” kata Afif.
Anggota Komisi III DPRD Pohuwato dari Partai PAN ini juga menyarankan, untuk BLUD ini diminta jangan ada tebang pilih.
“Karena saya lihat juga mungkin, rujukan-rujukan kayak Puskemas Dengilo, itu kan rujukannya ke Puskemas Paguat. Seperti juga Puskemas Popayato Barat, rujukannya ke Puskemas Induk. Padahal dari Puskes-puskesmas itu meski biayanya kecil tetapi kalau sering, itu banyak. Jadi saya harap harus BLUD semua kalau bisa, jangan ada tebang pilih,” harap Afif.
Sementara itu, terkait dengan itu Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, mangatakan bahwa jauh sebelumnya dirinya telah membuat naskah akademis untuk persiapan BLUD Puskesmas dan naskah Akademis tersebut sudah disetujui.
Hanya saja kata Fidi, memang diperlukan 3 Draf peraturan Bupati yang pertama Peraturan Bupati tentang tata kelola, kedua Peraturan Bupati tentang rencana strategis, dan yang ketiga Peraturan Bupati tentang pelayanan standar minimal.
“Jadi ini 3 peraturan Bupati yang harus disiapkan Puskesmas untuk bisa BLUD. Kami pun aktif ke BPKP untuk minta pendampingan, dan Alhamdulillah drafnya juga sudah selesai sudah dimasukkan ke bagian Hukum, satu Draf di tata kelola itu sudah selesai dibahas dan disetujui, masih ada 2 Draf lagi yang rencananya mulai besok dibahas dengan bagian hukum, setelah itu kita akan ajukan harmonisasinya ke Kementerian Hukum dan HAM, tahapan selanjutnya untuk mendapat persetujuan dari Biro Hukum provinsi,” papar Fidi Mustafa.
Editor: Iskandar Badu