INIPOHUWATO – Polres Pohuwato menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel dan pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta kehormatan institusi.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Ketentuan itu berlaku bagi seluruh personel Polri, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kedinasan. Karena itu, seluruh anggota diminta memahami dan mematuhi aturan tersebut.
Kebijakan ini juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa larangan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh personel Polres Pohuwato hingga jajaran Polsek.
Menurutnya, kedisiplinan dalam menjalankan aturan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjaga profesionalisme dan citra institusi.
Larangan penggunaan vape juga disosialisasikan kepada tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan perkantoran Polri agar turut menghormati ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, personel yang bersangkutan akan ditindak sesuai mekanisme disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Ketentuan tersebut diberlakukan di seluruh lingkungan kerja Polres Pohuwato, termasuk Polsek jajaran.
Melalui kebijakan ini, Polres Pohuwato berharap seluruh personel semakin meningkatkan kesadaran untuk menjaga kesehatan, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.
“Menjaga kesehatan, disiplin, dan kehormatan institusi dimulai dari diri sendiri.”
Polres Pohuwato mengajak seluruh personel menjadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai budaya kerja demi mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat.


























