INIPOHUWATO.ID – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menghadiri Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Pohuwato dengan agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah, Selasa (13/10/2026), di Ruang Sidang DPRD Pohuwato.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua DPRD, Delpan Yanjo. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat, sekretaris OPD, Pimpinan Cabang Bank SulutGo Cabang Marisa, Zulhijas A. Rasyid, serta Direktur Perumdam Tirta Moolango, Kaharudin Yusuf Rahim.
Dalam penyampaiannya, Bupati Saipul Mbuinga atas nama Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan perubahan Propemperda Tahun 2026. Perubahan tersebut mencakup penarikan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPDA) dari daftar pembahasan dan penggantiannya dengan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Saipul menjelaskan, penarikan Ranperda RIPDA dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang. Pemerintah daerah, kata dia, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penyusunan produk hukum agar peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas serta dapat diterapkan secara efektif.
Setelah melalui evaluasi dan penelaahan mendalam, pemerintah daerah menemukan bahwa sejumlah dokumen teknis pendukung belum tersedia secara komprehensif. Dokumen tersebut antara lain perencanaan tata ruang pariwisata yang terintegrasi serta naskah akademik yang disusun oleh pihak pemrakarsa.
Menurut Saipul, Kabupaten Pohuwato memiliki potensi pariwisata yang besar, mulai dari wisata bahari hingga kekayaan budaya lokal yang dapat dikembangkan sebagai penggerak perekonomian daerah. Namun, potensi tersebut membutuhkan landasan regulasi yang matang, visioner, dan terperinci agar pengembangannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita tidak ingin melahirkan peraturan daerah yang cacat secara formil atau tidak dapat diimplementasikan di lapangan karena lemahnya dokumen perencanaan dari pemrakarsa,” tegasnya.
Ia menegaskan, penarikan Ranperda RIPDA bukan berarti pemerintah daerah mengesampingkan pembangunan sektor pariwisata. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya memberikan ruang kepada pihak pemrakarsa untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen pendukung, memperkuat data empiris, menyempurnakan naskah akademik, serta menyelaraskan perencanaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi kebutuhan perencanaan, Ranperda RIPDA diharapkan dapat kembali dibahas dengan landasan yang lebih kuat. Dengan demikian, regulasi tersebut nantinya mampu menjadi pedoman pembangunan pariwisata Pohuwato yang terarah, berkelanjutan, dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Kita semua sepakat bahwa kualitas sebuah peraturan daerah jauh lebih penting daripada kuantitas perda yang disahkan. Kita menginginkan Perda RIPDA yang benar-benar mampu menjadi kompas pembangunan pariwisata Pohuwato yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Selain menjelaskan penarikan Ranperda RIPDA, Saipul menyampaikan bahwa pemerintah daerah secara resmi mengajukan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah untuk dibahas bersama DPRD. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan investasi daerah sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Ranperda tersebut memiliki nilai strategis bagi ketahanan ekonomi daerah, terutama dalam mendukung keberlangsungan usaha di sektor perbankan dan penyediaan air bersih.
Salah satu latar belakang pengajuan regulasi itu adalah berakhirnya masa berlaku peraturan daerah sebelumnya yang mengatur penyertaan modal pemerintah daerah pada dua badan usaha, yakni PT Bank SulutGo (BSG) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moolango.
Berakhirnya masa berlaku regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyiapkan landasan hukum baru agar kebijakan penyertaan modal dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika kekosongan regulasi ini dibiarkan berlarut-larut, implikasinya akan sangat luas. Kita berpotensi kehilangan hak atas dividen, melemahkan posisi tawar daerah sebagai pemegang saham, dan yang paling berbahaya adalah terhentinya dukungan anggaran untuk operasional pelayanan air bersih bagi masyarakat,” jelas Saipul.
Karena itu, pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada tingkat pertama dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan investasi daerah, menjaga keberlanjutan penyertaan modal, serta mendukung kinerja kedua badan usaha tersebut sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.
Secara khusus, pemerintah daerah berharap regulasi baru itu dapat memperkuat Perumda Tirta Moolango agar semakin sehat secara finansial, profesional dalam pengelolaan manajemen, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Saipul menegaskan, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Oleh sebab itu, dukungan regulasi dan kebijakan penyertaan modal diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pelayanan Perumda Tirta Moolango secara berkelanjutan.
“Target kita jelas dan tegas, yakni meningkatkan pelayanan dasar dan memenuhi 100 persen kebutuhan air bersih rumah tangga di Kabupaten Pohuwato,” tutup Saipul Mbuinga.


























