INIPOHUWATO.ID – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 yang digelar DPRD Pohuwato pada Senin (13/04/2026) menyoroti serius persoalan kesehatan di daerah. Tiga penyakit menular, yakni HIV/AIDS, malaria, dan kusta, menjadi perhatian utama karena dinilai berkontribusi signifikan terhadap tingginya kasus penyakit di sejumlah wilayah.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus, Akbar Baderan, mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani kasus kusta yang terus meningkat. Kekhawatiran serupa disampaikan Nasir Giasi, yang menilai kondisi tersebut sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, memastikan seluruh kasus yang terdata telah mendapatkan pengobatan. Ia juga mengungkapkan bahwa status KLB memang telah ditetapkan, namun masih terbatas pada skala kecamatan.
“Status KLB sudah kita tetapkan, tetapi masih di tingkat kecamatan, karena kasus yang terdeteksi berada di wilayah Wanggarasi,” jelas Fidi.
Selain kusta, malaria juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Dinas Kesehatan mengakui bahwa penanganan penyakit ini membutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk dukungan dari pemerintah pusat. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan cakupan pemeriksaan yang saat ini baru menjangkau sekitar 38 persen masyarakat.
Upaya pengendalian malaria juga dinilai belum optimal, terutama pada aspek pencegahan. Secara ideal, penanganan memerlukan pemeriksaan menyeluruh, perbaikan lingkungan, hingga pembentukan pos penjagaan di pintu masuk wilayah untuk mendeteksi dan mengarantina warga yang terpapar.
Namun, keterbatasan anggaran dan operasional menjadi hambatan utama. Saat ini, baru tersedia empat pos penjagaan, sementara kebutuhan ideal mencapai 14 pos.
“Dengan kondisi anggaran saat ini, tidak memungkinkan untuk membangun hingga 14 pos karena membutuhkan biaya operasional yang sangat besar,” ungkap Fidi.
Ia menegaskan, penanganan malaria tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga pada upaya memutus rantai penularan. Namun, kewenangan tersebut sebagian berada di tingkat provinsi dan membutuhkan intervensi lebih luas dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kesehatan.
“Kami di daerah fokus pada pengobatan. Tapi untuk memutus rantai penyebaran, itu membutuhkan langkah besar dan dukungan lintas sektor,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Pohuwato mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengambil langkah lebih agresif dan terintegrasi. Tanpa penanganan serius, ketiga penyakit ini dikhawatirkan akan terus menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat.



























