INIPOHUWATO — Satuan Narkoba Polres Pohuwato mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Selasa (29/9/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial JP (65), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan ARB (33), seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Gorontalo.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Satnarkoba Polres Pohuwato menerima informasi terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu sekitar pukul 12.00 WITA.
Sekitar pukul 15.00 WITA, tim yang dipimpin Kasat Narkoba melalui KBO Satnarkoba Polres Pohuwato, Ipda Jani Afanto, melakukan penindakan terhadap kedua terduga di kamar kos Trio Pelangi, Desa Sipatana.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan pemerintah desa dan saksi sipil, polisi menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Satu sachet ditemukan di saku celana ARB, sementara satu lainnya ditemukan di bawah kasur tempat tidur.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang milik JP. Dari dalam koper pakaian miliknya, petugas menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi empat sachet plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun penyimpanan narkotika.
Barang bukti tersebut berupa tujuh korek api gas, satu bong, tiga sedotan bening, dua sedotan hitam, empat pak plastik klip kosong, satu timah rokok warna putih, dua unit telepon seluler serta satu koper berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui narkotika yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Sabu tersebut disebut dibeli dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan nilai transaksi sekitar Rp7,5 juta.
Kasat narkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia,” kata Budi.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah sachet plastik yang diduga berisi sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Kedua terduga beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Budi menambahkan, pihaknya masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk keterangan yang disampaikan kedua terduga selama proses pemeriksaan.
“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami dalami, termasuk hasil pengujian barang bukti. Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kedua terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, keduanya juga disebut mengakui sempat mengonsumsi sabu bersama sebelum diamankan di kamar kos tersebut.
Polisi mencatat JP merupakan salah satu target operasi (TO) Satnarkoba Polres Pohuwato. Sementara ARB diketahui merupakan ASN yang bertugas di Lapas Boalemo.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berencana melakukan pengujian terhadap barang bukti melalui instansi berwenang di Gorontalo.
Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


























